Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja menegaskan, putusan atas gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA tidak akan menggangu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengaku khawatir atas putusan dari gugatan Partai PRIMA dapat menggangu tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga
Terbaru, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap Partai PRIMA.
Advertisement
Putusan Bawaslu ini, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai PRIMA.
"Insyaallah tidak mengganggu tahapan Pemilu. Bawaslu walau bagaimanapun tetap melihat perkembangan tahapan yang akan dijalani. Dan juga tentu kita tidak akan mengorbankan tahapan {emilu yang sedang berlangsung. Itu pasti," kata Bagja, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Dia pun mengaku, pihaknya telah melakukan perhitungan terhadap putusan atas gugatan Partai PRIMA. Sehingga Bagja memastikan tidak akan ada tahapan yang terganggu.
"Sekarang tahapannya sosialisasi dan juga verifikasi kan untuk anggota DPD. Jadi hal-hal seperti ini sudah kami perhitungkan agar tidak terjadi permasalahan kedepan," tegasnya.
Kendati demikian, dia belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai pernyataan Komisi II DPR RI. Sebab, rapat antara Bawaslu, KPU, dan DKPP yang diagendakan pada hari ini, Senin (27/3/2023) tidak bisa dilanjutkan.
Sehingga, dia menyebut, pihaknya akan menjelaskan terlebih dahulu kepada Komisi II DPR RI sebagai mitra Bawaslu pada minggu depan.
"Itu yang jelas. nanti akan kita sampaikan ke komisi II, karena kan rapat kali ini diskorsing untuk jawaban dari Bawaslu," imbuh Bagja.Â
Â
DPR Sempat Khawatir Pemilu 2024
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang khawatir jika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal perkara Partai PRIMA dapat menggangu tahapan Pemilu 2024.
"Kalau tadi Pak Sekjen mengatakan supaya tidak mengganggu, tapi terganggu pak. Kalau dulu kami mengatakan tidak menunda tapi bisa tertunda," kata Junimart saat Rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
"Ini yang kita khawatirkan. Karena apapun katanya putusan pengadilan, putusan Bawaslu itu hukum. Mengikat kepada semua pihak," sambungnya.
Â
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com
Advertisement